Widget Cuaca

CUACA HARI INI

Makassar
🌤
🌔 --°C
šŸ’Ø -- km/j
šŸ’§ --%
Live Score Dunia

LIVE SCORE DUNIA

Premier League
Arsenal 2 - 1 Chelsea
72'
La Liga
Barcelona 1 - 0 Sevilla
55'
Serie A
Inter 0 - 0 Milan
31'
Bundesliga
Bayern 3 - 0 Dortmund
HT
Blog

Dikbud kabupaten Pinrang pastikan PPPK paruh waktu tetap terbayarkan hingga akhir tahun

0
×

Dikbud kabupaten Pinrang pastikan PPPK paruh waktu tetap terbayarkan hingga akhir tahun

Sebarkan artikel ini

Pinrang HBDperss.com : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, memastikan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu aman hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini menyusul terbitnya petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan terkait mekanisme pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu.

Kepala Dinas Pendidikan Pinrang, Andi Matjtja Moenta, mengungkapkan bahwa baik guru PPPK full waktu maupun paruh waktu tidak perlu khawatir terkait hak mereka. Ia menjelaskan, khusus PPPK paruh waktu, pembayaran gaji akan bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan batas maksimal penggunaan sebesar 20 persen. ā€œAlhamdulillah untuk satuan di Dinas Pendidikan Pinrang, guru PPPK full waktu maupun paruh waktu gajinya aman sampai akhir tahun 2026,ā€ ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Saat ini, tercatat sekitar 1.400 guru PPPK paruh waktu tersebar di Kabupaten Pinrang. Pemerintah Kabupaten Pinrang, kata Andi Matjtja, tetap menempatkan profesi guru sebagai prioritas utama mengingat peran strategis mereka dalam mencetak generasi unggul di Bumi Lasinrang. Ia berharap dengan adanya kepastian ini, para guru dapat lebih fokus menjalankan tugas mengajar tanpa dibayangi kekhawatiran terkait gaji.

Sementara itu, Sekretaris Dikbud Pinrang, Muhtar, menegaskan bahwa penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah melalui perhitungan yang matang agar tidak mengganggu kebutuhan operasional sekolah lainnya. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran dana tersebut. ā€œSesuai aturan maksimal 20 persen. Administrasi harus rapi agar tidak ada kendala saat pencairan,ā€ jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Dikbud Pinrang berharap penyaluran gaji dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *