Bulukumba,- Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi memberlakukan sistem pelayanan berbasis digital untuk pengurusan KTP elektronik (KTP-el).
Mulai Selasa, 7 April 2026, pengambilan nomor antrian secara manual di Mal Pelayanan Publik (MPP) tidak lagi diberlakukan.
Sebagai gantinya, masyarakat kini diwajibkan melakukan pendaftaran secara online melalui tautan yang telah disediakan Disdukcapil Bulukumba.
Kebijakan ini berlaku baik untuk pencetakan KTP-el pertama kali maupun penggantian KTP-el akibat perubahan data, kerusakan, atau kehilangan.
Adapun kuota pelayanan dibagi menjadi dua kategori, yakni pencetakan KTP-el pertama kali sebanyak 40 keping per hari, serta penggantian KTP-el sebanyak 30 keping per hari.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba, Dedi Rahmadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.
āLangkah ini kami ambil untuk menunjang pelayanan berbasis digital yang lebih efisien dan efektif. Dengan sistem online, masyarakat tidak perlu lagi datang lebih awal hanya untuk mengambil nomor antrian, sehingga waktu dan tenaga dapat dihemat,ā ujar Dedi Rahmadi.
Ia juga menambahkan bahwa digitalisasi layanan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan di lokasi pelayanan serta menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan terukur.
Disdukcapil Bulukumba mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online tersebut secara optimal serta memastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen yang dimiliki guna mempercepat proses pelayanan.
Dengan penerapan sistem ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berorientasi pada kemudahan masyarakat.
Berikut link Pendaftaran Pencetakan KTP-EL secara online:
Cetak KTP-EL Pertama Kali Sudah Perekaman (40 Keping)
bit.ly/cetak_pertama_kali
Ganti KTP-EL Karena Ubah Data, Rusak atau Hilang (30 Keping)
bit.ly/ganti_ktp
Layani Cetak KTP secara Online, Disdukcapil Bulukumba Tiadakan Antrian Manual
Bulukumba,- Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi memberlakukan sistem pelayanan berbasis digital untuk pengurusan KTP elektronik (KTP-el).
Mulai Selasa, 7 April 2026, pengambilan nomor antrian secara manual di Mal Pelayanan Publik (MPP) tidak lagi diberlakukan.
Sebagai gantinya, masyarakat kini diwajibkan melakukan pendaftaran secara online melalui tautan yang telah disediakan Disdukcapil Bulukumba.
Kebijakan ini berlaku baik untuk pencetakan KTP-el pertama kali maupun penggantian KTP-el akibat perubahan data, kerusakan, atau kehilangan.
Adapun kuota pelayanan dibagi menjadi dua kategori, yakni pencetakan KTP-el pertama kali sebanyak 40 keping per hari, serta penggantian KTP-el sebanyak 30 keping per hari.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba, Dedi Rahmadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.
āLangkah ini kami ambil untuk menunjang pelayanan berbasis digital yang lebih efisien dan efektif. Dengan sistem online, masyarakat tidak perlu lagi datang lebih awal hanya untuk mengambil nomor antrian, sehingga waktu dan tenaga dapat dihemat,ā ujar Dedi Rahmadi.
Ia juga menambahkan bahwa digitalisasi layanan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan di lokasi pelayanan serta menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan terukur.
Disdukcapil Bulukumba mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online tersebut secara optimal serta memastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen yang dimiliki guna mempercepat proses pelayanan.
Dengan penerapan sistem ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berorientasi pada kemudahan masyarakat.
Berikut link Pendaftaran Pencetakan KTP-EL secara online:
Cetak KTP-EL Pertama Kali Sudah Perekaman (40 Keping)
bit.ly/cetak_pertama_kali
Ganti KTP-EL Karena Ubah Data, Rusak atau Hilang (30 Keping)
bit.ly/ganti_ktp













