SIDRAP – Putusan menarik terjadi di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dalam perkara tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia yang diputus pada Kamis (12/3/2026).
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Terdakwa I berinisial M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Namun demikian, majelis hakim memberikan pemaafan kepada Terdakwa I, sehingga yang bersangkutan tidak dijatuhi pidana maupun tindakan hukum.
Hal ini menjadikan putusan tersebut cukup unik, karena penerapan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perkara pidana fidusia tersebut disebut sebagai salah satu yang pertama terjadi di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.
Hal tersebut disampaikan melalui advokat Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
“Majelis hakim telah melihat secara menyeluruh peran klien kami dalam perkara ini, sehingga diberikan pemaafan hakim dan tidak dijatuhi pidana,” ujarnya.
Adapun dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lainnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa sejumlah dokumen pembiayaan, perjanjian pembiayaan murabahah, dokumen identitas, serta fotokopi sertifikat jaminan fidusia tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp5.000.
Sampai saat ini, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (BHT).

















