Hukum dan KriminalNASIONALOPINISIDENRENG RAPPANGSULAWESI SELATAN

Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat I Pada Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN Sdr

11
×

Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat I Pada Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN Sdr

Sebarkan artikel ini

Pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026, saya Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 74/Pdt.G/2025/PN Sdr, telah memberitahukan kepada:

Mamak, bertempat tinggal sekarang tidak diketahui keberadaannya, namun berada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagai Tergugat I;

Tentang putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 74/Pdt.G/2025/PN Sdr tanggal 11 Maret 2026, antara:

Lacallu Launa Alias Lacallu Bin Launa sebagai Penggugat

Lawan

Mamak Dkk sebagai Tergugat;

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Dkk sebagai Turut Tergugat;

yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang tidak berwenang mengadili perkara ini;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp574.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);

Bahwa terhadap keputusan tersebut Tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu menurut undang-undang.

Pemberitahuan isi putusan ini saya laksanakan melalui Pemberitahuan Umum lewat Media Online HBD.PRES.COM, terbit tanggal 12 Maret 2026.

Selanjutnya saya tempelkan salinan putusan ini pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.

Demikian relaas pemberitahuan ini dibuat dengan mengingat sumpah jabatan.

Jurusita

Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *