SIDRAP, 10 Maret 2026 – Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KPK) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Agus Parman Pangerang, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan kartu identitas (ID Card) kepada sejumlah pengurus Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Kabupaten Sidrap, Selasa (10/3/2026).
Penyerahan SK dan ID Card tersebut merupakan bagian dari penguatan struktur organisasi sekaligus bentuk komitmen lembaga dalam menjalankan peran pengawasan serta partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sidrap.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Kabupaten Sidrap, Agus Parman Pangerang, menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini diharapkan dapat menjadi mitra masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Lembaga ini hadir untuk mendorong peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kami berkomitmen bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Adapun susunan pengurus Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Kabupaten Sidrap yang menerima SK dan ID Card adalah sebagai berikut:
Agus Parman Pangerang – Ketua
Supratman – Wakil Ketua
Andi Sahabuddin – Wakil Ketua
Muh. Tang – Wakil Ketua
Yasri – Bendahara
Usman Umar – Sekretaris
Lasinrang – Wakil Sekretaris
Melalui kepengurusan ini, Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Kabupaten Sidrap diharapkan mampu memperkuat gerakan masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan semangat “Ungkap, Berantas, Laporkan”, seluruh pengurus berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Korupsi adalah musuh kita bersama.



















