Sidrap — Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 saya Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Sdr tanggal 23 Oktober 2025;
TELAH MEMANGGIL:
LacolIi, bertempat tinggal tidak diketahui alamatnya, namun berada di Wilayah Negara Republik Indonesia, sebagai Tergugat IV untuk menghadapi sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang diselenggarakan di:
Jalan : Jl. Jend. Sudirman No. 169;
Hari : Rabu;
Tanggal : 7 Januari 2026;
Pukul : 09.00 WITA;
Dalam perkara perdata antara:
Imaddenge Binti Lasere Dkk sebagai Penggugat;
Lawan
Itanra Binti Parellangi Dkk sebagai Tergugat;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Dkk sebagai Turut Tergugat;
Panggilan ini saya jalankan melalui panggilan Umum, Pengumuman Media Online, Hbdpress.com. Terbit 27 November 2025.
Selanjutnya saya tempelkan salinan surat gugatan dan panggilan kepada tergugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidrap.
Demikianrelaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan;
Jurusita,
Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.



















