Widget Cuaca

CUACA HARI INI

Makassar
🌤
🌡 --°C
💨 -- km/j
💧 --%
Live Score Dunia

LIVE SCORE DUNIA

Premier League
Arsenal 2 - 1 Chelsea
72'
La Liga
Barcelona 1 - 0 Sevilla
55'
Serie A
Inter 0 - 0 Milan
31'
Bundesliga
Bayern 3 - 0 Dortmund
HT
DAERAHDKI JAKARTAHukum dan KriminalMAKASSARMAROSNASIONALOPINIPERISTIWASIDENRENG RAPPANGSULAWESI SELATANVIRAL

Mahkamah Agung Menangkan Andi Sumiati, Batalkan Putusan PT Makassar dan PN Sidrap, Dalam Sengketa Perdata Melawan Pemprov Sulsel

20
×

Mahkamah Agung Menangkan Andi Sumiati, Batalkan Putusan PT Makassar dan PN Sidrap, Dalam Sengketa Perdata Melawan Pemprov Sulsel

Sebarkan artikel ini

Sidenreng Rappang, 07 November 2026 — Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmimengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Andi Sumiati Binti Andi Tjinta dalam perkara perdata yang melawan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang.

Putusan dengan nomor 3674 K/PDT/2026 dijatuhkan pada Kamis, 10 September 2026, dan sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 125/PDT/2026/PT MKS.tanggal 12 Mei 2026 yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 81/Pdt.G/2025/PN Sdr tanggal 11 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pemohon untuk seluruhnya.

Mahkamah Agung juga mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang selaku pihak tergugat, serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang berwenang mengadili perkara yang dipermasalahkan.

Sebagai konsekuensi hukum, kedua instansi pemerintah selaku termohon kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan, yang pada tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

Menanggapi putusan tersebut, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Penggugat Andi Sumiati, menyatakan bahwa putusan ini merupakan langkah penting bagi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah menegakkan hukum dan keadilan dalam perkara ini. Keputusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang adalah pengadilan yang berwenang memeriksa sengketa ini. Kemenangan ini menunjukkan bahwa warga masyarakat tetap dapat memperjuangkan hak haknya di jalur hukum, bahkan ketika berhadapan dengan instansi pemerintah. Semua proses berjalan transparan, dan keadilan akhirnya terwujud,” ungkap Herwandy Baharuddin SH MH.

Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., menambahkan hal tersebut merujuk pada peristiwa saat upaya penertiban aset yang diklaim Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Sidrap mendadak memanas. Tim dari Pemprov dihadang langsung oleh ahli waris Andi Pakeng yang menolak lahannya diambil alih begitu saja, pada hari Selasa, 28 April 2026. Saat itu, beliau telah menyampaikan bahwa kasus ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang. “Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jadi belum ada dasar bagi Pemprov untuk menguasai lahan ini,” jelasnya.

Hingga saat ini, salinan lengkap putusan belum tersedia melalui sistem e-Court Mahkamah Agung. Informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring dengan ketersediaan dokumen resmi. (red*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *