SIDRAP — Pengadilan Negeri (PN) Sidenreng Rappang menerbitkan Relaas Panggilan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Sdr.
Berdasarkan relaas panggilan tertanggal 2 Oktober 2026, Jurusita PN Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua telah memanggil Andi Tenri Angka sebagai Tergugat.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tempat tinggal Andi Tenri Angka saat ini tidak diketahui alamatnya, namun disebut berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Andi Tenri Angka dipanggil untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, dengan jadwal:
Hari: Rabu
Tanggal: 11 November 2026
Pukul: 09.00 WITA
Perkara tersebut tercatat antara H. Muh Saleh Arsyad sebagai Penggugat melawan H. Andi Wawo Sukaemana dkk sebagai Tergugat, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Turut Tergugat.
Panggilan Melalui Media Online
Dalam relaas disebutkan bahwa panggilan umum tersebut dilaksanakan melalui media online HBDPRESS.COM dan diterbitkan pada 2 Oktober 2026.
Selanjutnya, Jurusita menyatakan telah menempelkan salinan surat gugatan Penggugat pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidrap.
Relaas panggilan tersebut ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.


















