Oleh penulis: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H.
(Praktisi Hukum kelahiran Sidenreng Rappang)
Belakangan ini, nama Kabupaten Sidenreng Rappang kerap dikaitkan secara langsung dengan istilah “Passobis” — sebutan untuk kelompok oknum yang melakukan praktik penipuan daring. Pemberitaan dan pernyataan yang menyamakan seluruh identitas daerah beserta seluruh warganya dengan praktik buruk segelintir orang, bahkan sampai pada penghinaan terhadap nama daerah itu sendiri, perlu ditinjau dari sudut pandang hukum dan keadilan.
Perlu ditegaskan bahwa penghinaan yang ditujukan kepada nama daerah, yang merendahkan, mencela, atau mencemarkan nama baik suatu wilayah secara keseluruhan tanpa dasar fakta yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini berlandaskan Pasal 240 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang menyatakan barangsiapa di muka umum menghina Pemerintah, lembaga negara, atau pemerintah daerah, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori II. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024 memang membatasi pencemaran nama baik pada UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga atau kelompok, namun hal ini tidak menghapus ketentuan penghinaan terhadap lembaga pemerintah daerah yang diatur dalam KUHP.
Saya menegaskan dengan tegas bahwa tidak semua warga Sidenreng Rappang adalah Passobis. Istilah Passobis merujuk pada perbuatan kriminal yang dilakukan oleh oknum tertentu, bukan sifat bawaan penduduk atau identitas daerah. Generalisasi yang menyatakan “orang Sidrap pasti penipu” adalah pernyataan yang melanggar prinsip hukum keadilan karena setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, tidak boleh dipertanggungjawabkan kepada kelompok atau komunitas. Hal ini juga melanggar hak asasi manusia di mana setiap warga berhak atas nama baik dan kehormatan, serta tidak memiliki dasar fakta karena sebagian besar masyarakat Sidenreng Rappang adalah petani, pedagang, ASN, profesional, dan pekerja jujur yang menjadi lumbung padi nasional.
Menghina nama Kabupaten Sidenreng Rappang secara umum dan merendahkannya dapat dipidana berdasarkan Pasal 240 KUHP Baru, karena hal itu sama dengan menghina pemerintah daerah dan lembaga negara yang sah. Menggeneralisasi seluruh warga Sidrap sebagai Passobis adalah pernyataan yang keliru, tidak adil, dan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik kelompok yang apabila menimbulkan kerugian dapat dituntut secara perdata maupun pidana sesuai batasan yang berlaku. Masyarakat tetap berhak mengkritik kebijakan atau menyoroti kejahatan, namun harus disertai data akurat, tidak meluas menghina seluruh daerah, dan tidak menyamakan warga yang tidak bersalah dengan pelaku kejahatan.
“Kesalahan segelintir orang tidak boleh menjadi aib seluruh daerah. Hukum tidak mengenal hukuman kolektif — setiap orang diadili atas perbuatannya sendiri, bukan atas nama daerahnya.”
Maros, 28 Agustus 2026


















