Pinrang HBDperss.com : Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pinrang melakukan monitoring dan pengawasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Pinrang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah langsung Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, sebagai langkah memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan serta tidak merugikan masyarakat.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran monitoring yakni SPBU Pertamina 74.912.14 Pangaparang , Desa Binanga Karaeng , Kecamatan Lembang, pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto bersama personel melakukan pengecekan terhadap proses penyaluran BBM. Petugas juga memberikan arahan kepada pihak manajemen SPBU agar seluruh mekanisme penyaluran dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, petugas memeriksa QR Code kendaraan serta dokumen pendukung dalam pengambilan BBM menggunakan jeriken. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM tidak disalahgunakan dan tetap sesuai peruntukannya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan pengawasan tersebut bukan bertujuan untuk membatasi masyarakat dalam memperoleh BBM, melainkan untuk memastikan penyaluran berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami melakukan pengawasan bukan untuk membatasi, tetapi memastikan hak masyarakat terpenuhi. Bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, kita jaga agar penyaluran BBM tetap tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Polres Pinrang menegaskan akan terus melakukan monitoring terhadap SPBU yang berada di wilayah hukumnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga distribusi BBM agar berjalan sesuai aturan sekaligus merespons setiap keresahan yang disampaikan masyarakat.
Pengawasan juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran BBM serta memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
















