Widget Cuaca

CUACA HARI INI

Makassar
🌤
🌡 --°C
💨 -- km/j
💧 --%
Live Score Dunia

LIVE SCORE DUNIA

Premier League
Arsenal 2 - 1 Chelsea
72'
La Liga
Barcelona 1 - 0 Sevilla
55'
Serie A
Inter 0 - 0 Milan
31'
Bundesliga
Bayern 3 - 0 Dortmund
HT
Blog

Banggar DPRD Pinrang Bahas KUA TA.2027

0
×

Banggar DPRD Pinrang Bahas KUA TA.2027

Sebarkan artikel ini

Banggar DPRD Pinrang Bahas KUA TA.2027

Pinrang HBDperss.com : Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat dengan agenda, membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran (TA) 2027, Senin – Selasa, 10 sampai dengan 11 Agustus 2026. Hal ini berdasarkan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pinrang.

Rapat Banggar dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir.H. Syamsuri dan Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakkairfandi, S.Kom dan dihadiri Anggota Badan Anggaran lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang, SP.,M.Si, Sekwan Pinrang, Andi Tambero, S.STP.,M.Si, Kepala Bapperida, Andi Fakhruddin, S.Sos.,M.Si, Kepala BPKPD, Agurhan, SE.,MM, Kepala Bappenda, DR.Syamsumarlin, SS.,M.Si, Kabag Hukum Setda Pinrang, Rano, SH dan Kabid Pembiayaan BPKPD, Andi Ardiansyah, SE.,MM.

Berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran tersebut, ada beberapa hal yang mencuat dalam pembahasan Banggar, diantaranya adalah apa yang disampaikan oleh Kamaruddin, SH.,MH, legislator Partai Nasdem.

Menurut Kamaruddin, Pemerintah Daerah harus memaksimalkan pendapatan khususnya yang berasal dari retribusi parkir. Selain itu, pendapatan dari pengelolaan sawah Pemda yang berlokasi di Sikkuale masih perlu ditingkatkan lagi.

Sedangkan menurut Amri Manangkasi, SH, legislator Partai Golkar, berdasarkan data dari BPS Tahun 2025, angka pengangguran terbuka di Kabupaten Pinrang masih diangka 2,94 persen atau diangka sepuluh ribu jiwa lebih. Sehingga Pemerintah Daerah perlu menganggarkan pelatihan-pelatihan untuk membekali skill kepada masyarakat kita supaya mereka siap kerja.

KUA dan PPAS merupakan dokumen penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KUA (Kebijakan Umum Anggaran) adalah dokumen yang memuat kebijakan umum pemerintah daerah mengenai pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar penyusunan APBD untuk satu tahun anggaran. KUA menjadi arah dan pedoman umum dalam penyusunan anggaran daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *