DPRD Pinrang Setujui Ranperda PJP APBD TA.2025
Pinrang HBDperss.com : Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan alot, baik itu melalui rapat konsultasi pimpinan, rapat Bamus maupun pembahasan dalam rapat Banggar DPRD Kabupaten Pinrang selama beberapa hari, akhirnya, hari ini Tanggal 21 Juli 2026, DPRD secara resmi menyetujui dan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Pinrang.
Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M..Si, rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II, Sakkairfandi serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang, SP.,M.Si, unsur Forkopimda, Plt. Sekwan Pinrang, Andi Tambero, S.STP.,M.Si, Staf ahli Bupati, Asisten Setda, Para Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.

Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas Pemerintah Daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.
Menurutnya, proses pertanggungjawaban ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, namun juga menjadi instrumen evaluasi untuk memastikan setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Melalui evaluasi ini, kita dapat melihat apa yang sudah berjalan dengan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki. Harapannya, pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya akan semakin efektif, tepat sasaran, dan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Wabup Sudirman.
Dirinya juga menegaskan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pinrang sebagai bahan penyempurnaan dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
Lebih lanjut, Wabup Sudirman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur DPRD Kabupaten Pinrang yang senantiasa membangun sinergi bersama pemerintah daerah sejak tahapan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap ranperda ini.
Menurutnya, harmonisasi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, sehingga setiap anggaran yang dikelola benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang.
Di akhir sambutannya, Wabup Sudirman juga mengaskan agar seluruh perangkat daerah betul – betul memperhatikan poin penting penyampaian dan rekomendasi dari pihak DPRD demi mewujudkan tata kelola pemerintahan serta keuangan yang semakin baik dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dalam penyampaian hasil Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan (PJP) APBD Tahun Anggaran 2025 menjelaskan,
Berdasarkan hasil pembahasan, dinamika rapat kerja, serta pendalaman yang telah dilakukan, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pinrang menyampaikan pendapat akhir dalam pembicaraan tingkat I terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Lima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II, sementara terdapat satu fraksi yang menyatakan belum dapat memberikan persetujuan disertai dengan pandangan dan alasan sebagaimana telah disampaikan dalam pendapat akhirnya.
Fraksi Partai Nasdem memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang atas kinerja pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan dengan tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, dan efektif. Beberapa capaian yang patut dicatat: (1) terwujudnya pengelolaan fiskal yang sehat dengan hasil perhitungan anggaran yang mencerminkan kedisiplinan penggunaan anggaran; (2) terjaganya kualitas pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketenteraman umum; (3) adanya peningkatan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta penyerapan anggaran yang lebih baik dibanding tahun sebelumnya; (4) terpeliharanya sinergi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun serta melaksanakan kebijakan keuangan daerah.
Catatan dan rekomendasi Fraksi Partai Nasdem: (1) meningkatkan akurasi perencanaan pendapatan agar selisih antara target dan realisasi semakin kecil, serta terus menggali potensi sumber pendapatan yang belum tergarap; (2) mempercepat penyerapan anggaran pada triwulan pertama dan kedua tanpa mengurangi aspek ketelitian, serta mengurangi penumpukan pelaksanaan di akhir tahun; (3) menjaga porsi belanja modal yang produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, selain belanja operasional yang wajib dipenuhi; (4) memastikan setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan dampak nyata dirasakan masyarakat, bukan sekadar serapan administrasi; (5) memperhatikan pemerataan pembangunan antar wilayah, terutama di daerah pinggiran dan kawasan pertanian sebagai tulang punggung ekonomi pinrang; (6) mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan segera menyelesaikan administrasi aset yang belum tertib catatannya; (7) menindaklanjuti secara serius setiap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan maupun hasil pembahasan di DPRD; (8) meningkatkan transparansi informasi keuangan daerah agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran secara lebih luas; (9) memperkuat sistem pengendalian internal agar penyimpangan dapat dicegah sedini mungkin.
Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Pinrang menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pinrang tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan seperti tersebut di atas.
Fraksi Golkar. setelah badan anggaran DPRD Kabupaten Pinrang melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025, maka Fraksi Golkar menyampaikan pendapat akhir fraksi yaitu: (1) Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas administrasi laporan APBD agar lebih tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Fraksi Golkar mengusulkan agar program dan kegiatan OPD yang bersifat berulang serta belum menjadi prioritas atau tidak mendesak, dievaluasi dan dipertimbangkan untuk ditunda pada APBD tahun berikutnya, sehingga anggaran dapat difokuskan pada program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat; (3) Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pendataan, penataan administrasi, dan perbaikan aset daerah guna mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, optimal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan mengucap Bismillahirahmanirrahim Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pinrang dapat menerima ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025.
Fraksi Gerindra. Terkait perubahan/tambahan pendapatan tanpa Perda; adanya perubahan/penambahan pendapatan daerah dari alokasi dana insentif tahun anggaran 2025 kategori penurunan stunting sebesar rp.6.620.596.000,- yang dimanfaatkan untuk belanja, tidak melalui penetapan postur dalam Perda APBD tanpa persetujuan bersama dengan DPRD, melainkan hanya diatur dengan peraturan bupati. hal ini jelas melanggar undang undang dan peraturan sebagai berikut: UU No.17/2003 tentang keuangan negara pada pasal 28; UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah pasal 316; PP No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah; pasal 24, Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi Partai Gerindra mencermati laporan yang disajikan pada laporan keuangan pada neraca kas di kas daerah, saldo akhir laporan 1 Januari s/d 31 Desember 2025, sebesar Rp.10.323.230.974,57, sementara saldo pada rekening kas daerah dan rekening RKUD pertanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp.9.897.050.135,57, terjadi selisih antara neraca (konsolidasi) Tahun Anggaran 2025 dengan posisi kas yang ada direkening kas daerah dan rekening RKUD sebesar Rp.426.180.838,-.
Fraksi Partai Gerindra mencermati posisi kas, di kas daerah pada akhir 31 Desember 2025 sebesar Rp. 10.323.230.974,57 sementara utang jangka pendek yang segera jatuh tempo dan akan dibayar sebesar Rp.61.708.396.542,38 sehingga pemerintah daerah kekurangan likuiditas untuk memenuhi finansial jangka pendeknya. Hal ini menunjukkan adanya pengelolaan arus kas yang tidak sesuai ketentuan.
Dana insentif stunting adalah dana terikat penggunaannya, tidak diperbolehkan digunakan untuk perjalanan dinas, maupun honorarium jasa konsultasi, biaya konsultan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.91 Tahun 2024 Pasal.22 ayat 4, dana ini khusus untuk intervensi langsung berkaitan penurunan stunting seperti ibu hamil, sarana air bersih/sanitasi, edukasi gizi, tidak diperkenankan untuk mengganti belanja pegawai atau belanja yang tidak berhubungan dengan penurunan stunting, yang seharusnya sudah dibebankan ke DAU/PAD.
Utang belanja, 31 Desember 2024 sebesar Rp.42.766.564.454,14 Tahun 2025, utang belanja sebesar Rp.61.166.342.287,63 mengalami kenaikan sebesar Rp.18.399.777.833,44 atau sebesar 43.02%. Terungkap di dalamnya ada utang belanja pegawai sebesar Rp.27.080.984.127,-, padahal alokasi anggaran serta sumber dana dari DAU yang ditentukan penggunaannya dan sruktur APBD sudah tersedia cukup, hal ini mencederai hak aparatur dan menunjukkan ketidaktepatan prioritas pengelolaan kas, belanja pegawai adalah prioritas utama.
Dalam penyajian neraca konsolidasi pendapatan Blud disajikan secara gabungan dan tidak dirinci dalam Calk, hal tersebut wajib dirinci dalam lampiran dan catatan atas laporan keuangan yang memisahkan antara retribusi jasa layanan dan pendapatan dana kapitasi JKN telah diatur dalam Perpres No.46 Tahun 2021 dan Permenkes No.23 Tahun 2023. Mengingat kedua sumber dana tersebut memiliki aturan penggunaan dan pelaporan yang berbeda, hal yang sama berlaku dalam penganggaran pada rancangan APBD, sehingga tidak boleh disembunyikan rinciannya.
Rekomendasi dan kewajiban tidak lanjut: (1) melakukan rekonsiliasi atas selisih sebesar Rp. 426.180.838,- antara neraca (konsolidasi) pada laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025 dengan saldo kas pada rekening kas daerah dan rekening RKUD Kabupaten Pinrang; (2) melaksanakan proses perubahan anggaran sesuai aturan, tidak menggunakan peraturan bupati untuk merubah postur APBD; (3) segera menyusun rencana pelunasan utang yang jelas sumber dananya, terukur dan segera dilaksanakan; (4) menggunakan dana insentif stunting secara ketat sesuai aturan yang berlaku; (5) segera melunasi seluruh utang belanja pegawai dan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah; (6) menyajikan rincian sumber pendapatan Blud secara transparan dalam dokumen anggaran dan laporan keuangan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan dan temuan di atas, Fraksi Partai Gerindra tidak dapat menyetujui rancangan tersebut dan meminta pemerintah daerah melakukan perbaikan menyeluruh sesuai temuan sebelum menyerahkan kembali ke DPRD.
Fraksi PKB. setelah badan anggaran DPRD Kabupaten Pinrang melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025, maka Fraksi PKB menyampaikan pendapat akhir fraksi.
Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pinrang dapat menerima ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025, dengan catatan: (1) peningkatan kinerja pemerintahn dengan efisien anggaran; (2) perlu antisipasi menghadapi musim kemarau dan hama padi agar terhindar kegagalan masa panen seperti sebelumnya; (3) kesiapan bulog membeli gabah petani untuk menghindari harga anjlok; (4) perlunya hasil reses anggota DPRD di akomodir dalam APBD; (5) peningkatan penerangan jalan; (6) memperhatikan sampah-sampah yang ada di setiap kecamatan dan menertibkan pasar-pasar yang ada disetiap kecamatan.
Fraksi Amanat Persatuan. Setelah badan anggaran DPRD Kabupaten Pinrang melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap ramperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025, maka Fraksi Amanat Pembangunan menyampaikan pendapat akhir fraksi.
Dengan mengucap bismillahirrahmanirahim, Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Kabupaten Pinrang dapat menerima ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025, dengan beberapa saran sebagai berikut: (1) Fraksi Amanat Pembangunan berharap agar segala masukan dan saran selama pembahasan dapat menjadi perhatian serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian uapaya memperkuat tata kelolah pemerintahan; (2) Fraksi Amanat Pembangunan menekankan perlunya keselarasan belanja daerah dengan kebutuhan masyarakat, memastikan kebijakan fiskal memiliki orientasi yang jelas kepada kepentingan publik.
Fraksi Gerakan Perjuangan Hati Rakyat (GPHR). Setelah badan anggaran DPRD Kabupaten Pinrang melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025, maka Fraksi GPHR menyampaikan pendapat akhir fraksi.
Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Fraksi GPHR DPRD Kabupaten Pinrang dapat menerima pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025, dengan catatan: (1) peningkatan penerangan jalan; (2) menegaskan status pasar malimpung; (3) anggaran harus pro rakyat, yang harus diperhatikan asas manfaatnya kepada masyrakat; (4) peningkataan jalan perkotaan dan pedesaan. (*)


















